DIALEKSIS.COM | Idi Rayeuk - Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1.600 gram (bruto), berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas seorang pria berinisial SA (44), warga Gampong Buket Meulinteung, Kecamatan Idi Rayeuk.
Pemerintah Republik Indonesia menekankan agar semua pihak meningkatkan kolaborasi untuk melindungi pengguna internet dari konten dan interaksi yang berbahaya.